surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah
ØSurat pernyataan ini saya buat dengan sebenar benarnya dengan penuh tanggung jawab dan saya bersedia untuk diangkat sumpah bila diperlukan. Ø Apabila Pernyataan ini tidak benar, saya bersedia di tuntut di hadapan pihak yang berwenang. Pernyataan saya diatas di benarkan oleh beberapa orang saksi : 1. N a m a : BUJANG ASRORI.
Suratpernyataan penguasaan fisik 1. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : MAIMUNAH Umur : 29 Tahun Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Alamat : Dusun Tualang Kampung Tanjung Genteng Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak di
SURATPERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (SPORADIK) Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Umur : Pekerjaan : Nomor KTP : Alamat : Demikian ini menyatakan bahwa saya dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak di: Jalan : RT/RW : Desa/Kelurahan : Kota Administrasi : NIB : Status Tanah : Dipergunakan untuk : Batas
Suratpernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh tanggung jawab dan saya bersedia untuk mengangkat sumpah bila diperlukan, apabila ternyata keterangan ini tidak benar (palsu) saya bersedia dituntut secara perdata maupun pidana dihadapan pihak - pihak yang berwenang.
DownloadSurat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) Type: PDF. Date: October 2020. Size: 54.5KB. Author: Yanwar Edek. This document was uploaded by user and they confirmed that they have the permission to share it. If you are author or own the copyright of this book, please report to us by using this DMCA report form.
Site De Rencontre Pour Amis Des Animaux. Download Free DOCXDownload Free PDFSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKSURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKMedi ApriadiTETSING
Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah SporadikBerikut Penulis berikan salah satu contoh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik yang sering digunakan dalam mengajukan permohonan hak atas tanah di Kantor Pertanahan sebagaimana di bawah ini SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH SPORADIKBertanda tangan dibawah ini ARISALDY ARATAMA, NIK. 7318920908890001 Umur 30 tahun, lahir di JAKARTA, tanggal 09 AGUSTUS 1989, pekerjaan sebagai PENGACARA, beralamat di JL. H. SAABUN NO. 1, Desa/ Kelurahan PASAR MINGGU, Kecamatan PASAR MINGGU, Kabupaten JAKARTA SELATAN, Provinsi DKI JAKARTA yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri;Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MAJU MUNDUR BERSAMA yang berdomisili / berkedudukan di Jl. Suka Menanti No. 80, RT. 001/ RW. 002, Desa/ Kelurahan PASAR MINGGU, Kecamatan PASAR MINGGU, Kabupaten/ Kota JAKARTA SELATAN Provinsi DKI JAKARTA sebagaimana Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Januari ini menyatakan bahwa Saya dengan itikad baik telah menguasai sebidang tanah yang terletak diJ a l a n LINTAS MERDEKAD u s u n III TIGA Desa/ Kelurahan PASAR MINGGUKecamatan PASAR MINGGULuas Tanah M²Status Tanah BELUM SERTIFIKATBatas-batas tanahSebelah Utara berbatasan dengan AMRISebelah Selatan berbatasan dengan SULESebelah Timur berbatasan dengan AMINSebelah Barat berbatasan dengan ALIFBidang tanah tersebut diperoleh dari JUAL BELI sejak tahun 2001 yang sampai saat ini Saya kuasai secara terus menerus dan dipergunakan untuk KEBUN KOPI serta tidak dijadikan jaminan hutang, tidak dalam keadaan sengketa dan tidak pernah digugat/ dipermasalahkan pihak lain, belum bersertifikat dan tidak berada dalam hutan kawasan, dengan disaksikan oleh SLAMET DUNIA, No KTP 7458901102100001, Umur 41 Tahun, Lahir di Surabaya, Tanggal 08 Agustus 1980, Pekerjaan sebagai Petani/ Pekebun, beralamat di Dusun III, Desa/ Kelurahan PASAR MINGGU, Kecamatan PASAR MINGGU, Kabupaten/ Kota JAKARTA SELATAN, Provinsi DKI KUSWORO, No KTP 745890110650001, Umur 59 Tahun, Lahir di Magelang, Tanggal 08 Agustus 1980, Pekerjaan sebagai Petani / Pekebun, beralamat di Dusun III, Desa/ Kelurahan PASAR MINGGU, Kecamatan PASAR MINGGU, Kabupaten/ Kota JAKARTA SELATAN, Provinsi DKI penguasaan tanah sebagai berikut Semula bidang tanah tersebut kepunyaan AMRIPada tanggal 20 Januari 1980 kepunyaan AMRIBeralih kepada pemohon berdasarkan Surat Juat Beli No. 045/SJB/V/2001 Tanggal 23 Mei 2001 yang sampai saat ini saya Surat Pernyataan ini Saya buat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Apabila ternyata pernyataan ini tidak benar Saya bersedia dituntut dihadapan pejabat yang berwenang dan menerima sanksi sesuai ketentuan yang Membuat Pernyataan,Jakarta, 16 Desember 2001ttd & cap jempolARISALDY ARATAMAAn. PT. Maju Mundur BersamaSAKSI-SAKSI, SLAMET DUNIA ttdAJI KUSWORO ttdMengetahui, Kepada Desa/ Lurah PASAR MINGGUttd DRS. BURHAN SYUKUR NIP. 01234 5678 9123 001 Demikian Penulis berikan salah satu contoh surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik yang sering digunakan dalam mengajukan permohonan hak ke Kantor Pertanahan setempat, semoga bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.
Bagaimana prosedur memperoleh surat keterangan penguasaan tanah atau SKT? Intisari Surat Kepemilikan Tanah SKT sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP 24/1997. Namun, SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Surat Kepemilikan Tanah atau Surat Keterangan Riwayat Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah “PP 24/1997”. Sebagaimana yang pernah ditulis oleh praktisi hukum Irma Devita Purnamasari dalam artikel Untuk Pensertifikatan Tanah Sudah Tidak Perlu Lagi SKT dari Kelurahan dalam laman pribadinya, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang saat itu dijabat oleh Ferry Mursyidan Baldan, Surat Kepemilikan Tanah “SKT” itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. SKT di perkotaan tidak dibutuhkan lagi menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah.[1] Bukti kepemilikan itu pada dasarnya terdiri dari bukti kepemilikan atas nama pemegang hak pada waktu berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria “UUPA” dan apabila hak tersebut kemudian beralih, bukti peralihan hak berturut-turut sampai ke tangan pemegang hak pada waktu dilakukan pembukuan hak.[2] Pembuktian Hak dan Pembukuannya Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali meliputi[3] 1. pengumpulan dan pengolahan data fisik; 2. pembuktian hak dan pembukuannya; 3. penerbitan sertifikat; 4. penyajian data fisik dan data yuridis; 5. penyimpanan daftar umum dan dokumen. Pembuktian Hak Baru Untuk keperluan pendaftaran hak[4] a. hak atas tanah baru dibuktikan dengan 1 penetapan pemberian hak dari Pejabat yang berwenang memberikan hak yang bersangkutan menurut ketentuan yang berlaku apabila pemberian hak tersebut berasal dari tanah Negara atau tanah hak pengelolaan; 2 asli akta PPAT yang memuat pemberian hak tersebut oleh pemegang hak milik kepada penerima. hak yang bersangkutan apabila mengenai hak guna bangunan dan hak pakai atas tanah hak milik; b. hak pengelolaan dibuktikan dengan penetapan pemberian hak pengelolaan oleh Pejabat yang berwenang; c. tanah wakaf dibuktikan dengan akta ikrar wakaf; d. hak milik atas satuan rumah susun dibuktikan dengan akta pemisahan; e. pemberian hak tanggungan dibuktikan dengan akta pemberian hak tanggungan. Pembuktian Hak Lama Untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik, dianggap cukup untuk mendaftar hak, pemegang hak dan hak-hak pihak lain yang membebaninya.[5] Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 dua puluh tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahulu pendahulunya, dengan syarat[6] a. penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas tanah, serta diperkuat oleh kesaksian orang yang dapat dipercaya. b. penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan ataupun pihak lainnya. Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti, dilakukan pengumpulan dan penelitian data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik.[7] Hasil penelitian alat-alat bukti dituangkan dalam suatu daftar isian yang ditetapkan oleh Menteri.[8] Alat-alat bukti tertulis yang dimaksudkan dapat, berupa[9] a. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie Staatsblad. 1834 27, yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik; atau b. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie Staatsblad. 1834 27 sejak berlakunya UUPA sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan; atau c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan; atau d. sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959; atau e. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya; atau f. akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini; atau g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan; atau h. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977; atau i. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan; atau j. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; atau k. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961; atau l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-ketentuan Konversi UUPA. Dalam hal bukti tertulis tersebut tidak lengkap atau tidak ada lagi, pembuktian kepemilikan itu dapat dilakukan dengan keterangan saksi atau pernyataan yang bersangkutan yang dapat dipercaya kebenarannya menurut pendapat Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Yang dimaksud dengan saksi adalah orang yang cakap memberi kesaksian dan mengetahui kepemilikan tersebut.[10] Penjelasan lebih lanjut tentang pendaftaran tanah secara sistematik dan secara sporadik dapat Anda simak artikel Pendaftaran Tanah Secara Massal. Penghapusan Persyaratan SKT/ Surat Keterangan Riwayat Masih merujuk pada artikel Untuk Pensertifikatan Tanah Sudah Tidak Perlu Lagi Skt Dari Kelurahan yang dibuat oleh Irma Devita Purnamasari, kini telah terbit Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat yang intinya menyampaikan edaran kepada seluruh Kantor Pertanahan untuk menyederhanakan proses pendaftaran tanah pensertifikatan tanah. Irma mengutip sebelumnya dalam artikel Syarat Keterangan Lurah Bakal Dihapus yang dimuat dalam laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional “Kementerian ATR/BPN”, yang menginformasikan bahwa salah satu syarat dalam mengurus sertifikat tanah ke Kementerian ATR/BPN adalah adanya SKT. SKT ini dikeluarkan oleh kelurahan setempat. Persyaratan ini akan dihapus BPN karena seringkali kepengurusannya memakan waktu lama. Dengan demikian menjawab pertanyaan Anda, SKT itu sebetulnya menegaskan riwayat tanah. Surat keterangan riwayat tanah tersebut merupakan salah satu alat bukti tertulis untuk menunjukkan kepemilikan tanah guna kepentingan proses pendaftaran tanah. Secara eksplisit tidak diatur mengenai tata cara untuk memperoleh SKT dalam PP 24/1997. Namun SKT tidak diperlukan lagi sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran tanah. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; 3. Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Masyarakat. [1] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 huruf l PP 24/1997 [2] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997 [3] Pasal 12 ayat 1 PP 24/1997 [4] Pasal 23 PP 24/1997 [5] Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997 [6] Pasal 24 ayat 2 PP 24/1997 [7] Pasal 25 ayat 1 PP 24/1997 [8] Pasal 25 ayat 2 PP 24/1997 [9] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997 [10] Penjelasan Pasal 24 ayat 1 PP 24/1997
Februari 22, 2016 Edit Contoh Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah - Ketika kita memiliki sebidang tanah yang kita dapatkan dari warisan ataupun dari membeli, namun terkadang Surat pernyataan penguasaan dibutuhkan oleh kita agar tidak ada orang lain yang mengaku memiliki tanah tersebut, Untuk itu alangkah baiknya kita berjaga-jaga dengan cara membuat surat kuasa atau surat penguasaan tanah. Surat Keterangan penguasaan tanah sangat perlu sekali kita miliki sebagai salah satu bukti kuat, jikalau suatu saat nanti ada orang yang menggugat kita sudah memiliki kekuatan dengan Surat Pernyataan penguasaan tanah yang baik dan benar ini Surat Penguasaan Bidang Tanah Berikut ini contoh surat penguasaan sebidang tanah yang baik dan benar Saya yang bertanda tangan dibawah ini Nama Mochammad hamdin. Tempat Tgl. Lahir Sukabumi, 02 Januari 1985 Pekerjaan Wiraswasta Tempat Tinggal Jl. Tipar No. 30. Kec. Waluran, Sukabumi Dengan ini menyatakan bahwa saya dengan I’TIKAD BAIK telah mengusahakan dan menguasai sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Tipar Kecamatan Waluran Sukabumi Seluas 200 m2 Dipergunakan Untuk ladang tanaman Kacang tanah Dengan batas-batas sebagai berikut Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Bapak Didin Sebelah selatan berbatasan dengan tanah Jalan Rianto Sebelah timur berbatasan dengan tanah milik Ibu Nuraini Sebelah barat berbatasan dengan tanah milik Bapak Rado Bidang tanah tersebut saya peroleh dan saya usahakan dari tahun 1990 hingga saat ini saya kuasai dan saya usahakan dengan baik secara terus menerus, tidak dijadikan/menjadi jaminan hutang dan tidak dalam keadaan sengketa dengan pihak manapun juga. Surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya dengan penuh tanggung jawab dan saya bersedia untuk mengangkat sumpah. Apabila pernyataan ini tidak benar saya bersedia dituntut oleh pihak yang berwenang. Saksi-saksi Sukabumi, 07 Juni 2015 1………………………… 2………………………… 3………………………… Yang membuat Pernyataan 4………………………… Mochammad Hamdin Itulah contoh lengkap surat pernyataan penguasaan sebidang tanah yang bisa saya bagikan kepada para pengunjung semua, semoga ini menjadi referensi yang bermanfaat
Dono Doto Wasono. Kekuatan Hukum Surat Keterangan Penguasaan Tanah SKPT Sebagai Bukti Hukum Penguasaan Atas Sebidang Tanah Studi Di Kota Pontianak. Jurnal Nestor. Universitas Tanjungpura, 2017. Gunanegara. Kekuatan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebagai Alas Hak Pengurusan Hak Atas Tanah. Law Review XXI, no. 3 2022 341. Hasanah, Ulfia. Status Kepemilikan Tanah Hasil Konversi Hak Barat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Dihubungkan Dengan PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmu Hukum 3, no. 1 2012. Maufiroh, Putri, Bagus Renata Rachman, and Ety Purnaningrum. Kajian Hukum Terhadap Inkonsistensi Vertikal Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Jurnal Education and Development, Institut Pendidikan Tapanuli Selatan 9, no. 4 2021 191 96. Muh Zein Thalib. Surat Keterangan Tanah SKT Yang Dibuat Kepala Desa Sebagai Alas Hak Dalam adjRangka Pendaftaran Tanah. Jurnal Yustisiabel 3, no. 1 April 30, 2019 91 105. Pratama, Ario Aditia. Kedudukan Hukum Surat Pernyataan Penguasaan Surat, Fisik Bidang Tanah Sebagai Pengganti Tanah, Keterangan Tanah Dalam Pendaftaran Lengkap, Sistematis Studi Di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, 2018. Ramasari, Risti Dwi, and Shella Aniscasary. Tinjauan Yuridis Kekuatan Hukum Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang Nomor 1 Tahun 2021. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan 2, no. 1 2022 186 99. Ronsumbre, Markus Metusalach. Penyelesaian Sengketa Penguasaan Tanah Hak Ulayat Keret Rumbiak Sebagai Kepastian Hukum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Kantor Bupati Di Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua. Atmajaya Yogyakarta, 2013. Salim, Agus. Penyelesaian Sengketa Hukum Terhadap Penerbitan Sertifikat Ganda Completion of Legal Disputes Against Holders of Certificate of Rights Certificate With Double. Jurnal USM Law Review 2, no. 2 2019 174 87. Santoso, Urip. Hukum Agraria Dan Hak-Hak Atas Tanah. Jakarta Penerbit Kencana, 2005. €” €” €”. Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Kencana. Jakarta Penerbit Kencana, 2019. Saskara, Komang Deva Aresta, and I Gede Pasek Eka Wisanjaya. Penguasaan Fisik Bidang Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Tentang Pendaftaran Tanah. Kertha Semaya 9, no. 6 2021 961 72. Septiawan, Rakhmat. Karakter Hukum Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah Sebagai Dasar Pendaftaran Tanah Menurut Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 1756/15. I/IV/2016. Sriwijaya, 2019. Simarmata, Yustisia Setiarini. Kedudukan Hukum Pihak Yang Menguasai Objek Hak Atas Tanah Terkait Proses Peralihan Hak Yang Belum Sempurna. Indonesian Notary 3, no. 2 2021. Soerjono, Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta UI Press, 1989. Suhardi. Kedudukan Hukum Surat Pengakuan Hak SPH Atas Tanah Sebagai Bukti Awal Proses Pendaftaran Tanah. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 4 2 2018. Susanto, Bronto. Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. DiH Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 20 2014. Veronika, Tesya, and Atik Winanti. Keberadaan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Konsep hak Menguasai Oleh Negara. Humani 11, no. 2 2021 305 17. Wibawa, Raden Ari Setya. Kajian Yuridis Atas Proses Sertifikat Hak Atas Tanah Wakaf Yang Berstatus Letter C Di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang. Jurnal USM Law Review 2, no. 2 2019 274.
surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah